Thursday, September 13, 2018

TRANSAKSI PEMBAYARAN DENGAN LC SKBDN

LETTER of credit (L/C)

LETTER of credit (L/C) muncul dalam mekanisme perdagangan internasional sebagai manifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara penjual dan pembeli sebagai kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat pembayaran transaksi mereka. Sales contract sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui.

Karena penjual (eksportir) dan pembeli (importir) umumnya terpisahkan oleh jarak dan geografis -ditambah lagi oleh perbedaan karakter, budaya, dan bahasa-, maka wajar apabila muncul suatu kondisi saling kurang percaya di antara mereka. Nah, untuk menjembatani hal itu, L/C menjadi pilihan terbaik. Kesepakatan dalam sales contract dituangkan ke dalam content L/C. Namun, L/C tidak dapat di sangkut paut kan dengan sales contract. L/C terpisah dari sales contract.

L/C sendiri merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh suatu bank (issuing/ opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya (importir/ applicant/ accountee) untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang dikirimkan oleh penerima L/C (eksportir/ beneficiary).

Namun syaratnya, dokumen yang dikirimkan ekspotir itu harus sesuai dengan syarat dan kondisi yang sudah ditentukan dalam L/C (complying presentation). L/C diterbitkan oleh issuing bank sebagai JAMINAN PEMBAYARAN kepada eksportir. Karena itulah L/C disebut juga Documentary Credit / Kredit dokumen


S K B D N

S K B D N ( Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat S K B D N. Pada transaksi perdagangan dengan S K B D N, terdapat tenggang waktu antara presentasi/Accepted dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow. Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar S K B D N yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk S K B D N yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse).
Manfaat yang akan diperoleh dengan melakukan Pembayaran dengan S K B D N antara lain :

MANFAAT BAGI PENJUAL DAN PEMBELI LC / S K B D N :

  • Menjamin pembayaran atas pelaksanaan syarat-syarat jual/beli yang ditetapkan/disepakati.
  • Memperlancar arus pengadaan barang / Input Produksi dalam upaya menghasilkan penjualan.
  • Menjamin satu kepastian dalam melakukan Forcasting Cash Flow.

ILUSTRASI SKBDN Keterangan :

1. Pembeli mengajukan permohonan kepada Bank Penerbit untuk diterbitkan S K B D N sesuai dengan kesepakatan Sight (Atas Unjuk) maupun penggunaan (Berjangka).

2. Setelah Bill Of Payment telah diterima oleh Pihak Bank maka, pada masa negosiasi / accepted bank akan melakukan Pembayaran kepada Pihak Penjual

3. Bila masa penggunaan telah jatuh tempo, maka Bank akan melakukan Penagihan kepada Pembeli S  K B D N, dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke pada pihak Pembeli.Selain dari penjelasn Ilustrasi tersebut, kami juga sampaikan biaya – biaya yang akan kita keluarkan untuk melakukan Penerbitan S K B D N kepada Pihak Vendor, antara lain :
  • Biaya Provisi
  • Biaya Adm S K B D N
  • Biaya penggunaan 
Dengan melihat skema tersebut, maka hal yang sangat perlu diperhatikan antara lain sbb :

  1. Kita mendapat kepastian dalam hal melakukan forcasting progress, karena unsur input produksi sudah tidak ada kendala lagi.
  2. Melakukan Forcasting / Peramalan Cash in yang akurat untuk menjamin ketersediaan dana pada saat jatuh tempo.
  3. Memberikan kepastian pembayaran kepada vendor ( baik subkon maupun supplier ).
  4. Dalam hal menerima Dok. Pembayaran, perlu dipastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang ada , antara lain :
  • Kontrak Kerja
  • Invoice & Kwitansi Pembayaran ( bermeterai ).
  • Berita Acara Pembayaran ( BAP )
  • Berita Acara Serah Terima barang.
  • No. Rekening & Nama Bank ( Vendor )

nas consultan

Author & Editor

layanan penerbitan bank garansi surety bond dan auransi