Merupakan jaminan yang biasa digunakan dalam bentuk kontrak Pra Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa (Contractor's Full Prefinance) dimana seluruh pekerjaan dibiayai terlebih dahulu oleh penyedia jasa, masa untuk menjamin penyedia jasa mendapatkan pembayaran atas pekerjaannya maka pengguna jasa harus memberikan jaminan pembayaran kepada penyedia jasa.

Jaminan pembayaran bukanlah sebuah instrumen pembayaran, jaminan ini baru dapat dicairkan apabila secara tegas telah dinyatakan di dalam kontrak bahwa jaminan pembayaran tersebut boleh dicairkan sebagai alat pembayaran kepada penyedia jasa.
Pada kondisi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah akhir tahun, jaminan pembayaran menjamin penggunaan anggaran tetap pada tahun anggaran bersangkutan, atau dengan kata lain tahun tunggal. Seperti disebutkan dalam UU 17/2003 pasal 4 dan UU 1/2004 pasal 11, bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Ada dua pertanyaan umum dalam bahasan Jaminan Pembayaran terkait keterlambatan yaitu:
Apakah boleh pemerintah membayar sisa pekerjaan yang belum dikerjakan (mengingat Pasal 21 ayat 1 UU 1/2004 menyebutkan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima) kemudian dikompensasi dengan Garansi Bank?
Pertanyaan bisa dijawab dengan benchmark mekanisme uang muka dan jaminan uang muka. Pada saat diberikan uang muka 20% s/d 30% dari nilai kontrak penyedia menyerahkan garansi bank sebagai uang muka. Pekerjaan masih 0% namun penyedia telah mendapatkan dana 20% s/d 30%.
Hal ini tidak berbeda dengan Jaminan Pembayaran berupa Garansi Bank. Dan pasal 21 ayat 1 UU 1/2004
sama sekali tidak dilanggar, karena pembayaran tetap sesuai output pekerjaan. Yang terjadi hanyalah perubahan bentuk material dana menjadi jaminan berupa garansi bank yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena dijamin UU 7/1992 dan KUHPerdata.

Jaminan pembayaran bukanlah sebuah instrumen pembayaran, jaminan ini baru dapat dicairkan apabila secara tegas telah dinyatakan di dalam kontrak bahwa jaminan pembayaran tersebut boleh dicairkan sebagai alat pembayaran kepada penyedia jasa.
Pada kondisi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah akhir tahun, jaminan pembayaran menjamin penggunaan anggaran tetap pada tahun anggaran bersangkutan, atau dengan kata lain tahun tunggal. Seperti disebutkan dalam UU 17/2003 pasal 4 dan UU 1/2004 pasal 11, bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Ada dua pertanyaan umum dalam bahasan Jaminan Pembayaran terkait keterlambatan yaitu:
Apakah boleh pemerintah membayar sisa pekerjaan yang belum dikerjakan (mengingat Pasal 21 ayat 1 UU 1/2004 menyebutkan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima) kemudian dikompensasi dengan Garansi Bank?
Pertanyaan bisa dijawab dengan benchmark mekanisme uang muka dan jaminan uang muka. Pada saat diberikan uang muka 20% s/d 30% dari nilai kontrak penyedia menyerahkan garansi bank sebagai uang muka. Pekerjaan masih 0% namun penyedia telah mendapatkan dana 20% s/d 30%.
Hal ini tidak berbeda dengan Jaminan Pembayaran berupa Garansi Bank. Dan pasal 21 ayat 1 UU 1/2004
sama sekali tidak dilanggar, karena pembayaran tetap sesuai output pekerjaan. Yang terjadi hanyalah perubahan bentuk material dana menjadi jaminan berupa garansi bank yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena dijamin UU 7/1992 dan KUHPerdata.
Apakah boleh Jaminan Pembayaran melewati tahun anggaran apabila digunakan untuk masa keterlambatan?
Pertanyaan ini juga bisa dijawab dengan mekanisme pemeliharaan dan jaminan pemeliharaan. Selama masa pemeliharaan penyedia menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dan masa pemeliharaan diperbolehkan melewati tahun anggaran. Tentu Jaminan pembayaran pun boleh melewati tahun anggaran.

