Wednesday, September 12, 2018

LAYANAN BANK GARANSI

JAMINAN PENAWARAN (Bids Bonds / Tender Bonds)

Jaminan penawaran adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh surety (Penjamin / perusahaan Asuransi) untuk menjamin oblige (Pemilik Proyek) bahwa pihak principal (kontraktor) telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh oblige untuk mengikuti tender (Pelelangan / pemborongan) dan apabila principal memenangkan tender ini, surety sanggup menutup kontrak pelaksanaan pekerjaan dengan oblige dan akan menyerahkan jaminan pelaksanaan (Performance Bonds).

Apabila Principal pemenang tender ternyata gagal atau tidak sanggup melaksanakan kontrak selanjutnya atau gagal menyediakan jaminan pelaksanaan, maka kontrak biasanya akan diberikan kepada penawar terendah berikutnya dan surety akan membayar kerugian kepada obligee sebesar selisih antara penawaran terendah pertama dengan penawaran terendah berikutnya,maksimum sebesar nilai jaminan. Dengan kata lain, resiko dalam jaminan penawaran baru timbul setelah diputuskannya pemenang tender. Yaitu risiko pengunduran diri pemenang tender, risiko tidak mampu melaksanakan kontrak selanjutnya atau tidak bisa menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah Surat Perintah Kerja (S P K) keluar.

Besarnya nilai jaminan penawaran (Penal Sum) merupakan persentase tertentu dari harga penawaran kontrak (proyek) dan biasanya berkisar antara : 1 % - 3 % dari harga penawaran kontrak atau harga penawaran sementara ( H P S)

Jaminan penawaran ini hanya berlaku pada saat tender/pelelangan saja. Dengan kata lain, jaminan penawaran akan berakhir jika tender telah diputuskan oleh obligee atau Surat Perintah Kerja (S P K) sudah diterbitkan.

JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bonds)

Jaminan pelaksanaan adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh surety (Penjamin atau perusahaan asuransi) untuk menjamin obligee (Pemilik Proyek) bahwa pihak principal (Kontraktor) akan melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh obligee sesuai ketentuan dalam kontrak. Apabila principal ternyata gagal atau tidak sanggup melaksanakan kontrak, maka surety akan membayar kerugian yang diderita obligee, maksimum sebesar nilai jaminan dengan kata lain, jaminan pelaksanaan diperlukan pada saat akan dilaksanakannya pekerjaan proyek atau principal (sebagai pemenang tender) akan menerima S P K

Besarnya nilai jaminan pelaksanaan (Penal Sum) merupakan persentase tertentu dari dari harga kontrak (proyek) dan biasanya berkisar antara : 5% - 10%

Jaminan pelaksanaan berlaku selama pelaksanaan pekerjaan proyek, dan akan berakhir apabila telah diterbitkan berita acara serah terima penyelesaian proyek 100%.

Jumlah kerugian dalam jaminan pelaksanaan akan dihitung dengan cara :
Melibatkan pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan proyek yang belum selesai,
Menghitung perkiraan besarnya biaya untuk melanjutkan pekerjaan itu sampai selesai.
JAMINAN PEMBAYARAN UANG MUKA (advance payment bonds)

Jaminan pembayaran uang muka adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh Surety (penjamin atau perusahaan Asuransi) untuk menjamin obligee (pemili Proyek) bahwa principal (kontraktor) akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari obligee sesuai ketentuan dalam kontrak. Apabila principal gagal atau tidak sanggup mengembalikan uang muka, maka surety akan membayar kembali kewajuban principal itu kepada obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Dengan kata lain, jaminan pembayaran uang muka diperlukan pada saat principal akan menerima uang muka dan akan menandatangani SPK.

Besarnya nilai jaminan pembayaran uang muka merupakan prosentase tertentu dari harga kontrak dan biasanya berkisar anatara : 10% - 30%

Jaminan pembayaran uang muka yang dijamin dalam perjanjian ini, akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang yang telah dibayar oleh principal kepada obligee. Dengan demikian, jika ada pencairan (ganti rugi) atas jaminan pembayaran uang muka, maka yang dicairkan adalah sisa pembayaran uang muka yang belum dikembalikan atau belum diperhitungkan dengan pembayaran termin.

Jaminan pembayaran uang muka berlaku sampai selesainya pengembalian atas pembayaran uang muka tersebut. Misalnya principal menerima pembayaran uang muka sebesar 20% dari harga kontrak, sedangkan pembayaran termin diatur berdasarkan prestasi pekerjaan dan dalam kontrak ditetapkan sebesar 20%, 30%, 25%, dan 25% sehingga pembayaran uang muka itu akan diperhitungkan sesuai ketentuan dalam kontrak tersebut.


JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bonds)

Jaminan pemeliharaan adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh surety (penjamin atau perusahaan asuransi) untuk menjamin obligee (Pemilik Proyek) bahwa principal (kontraktor) akan memperbaiki setiap kerusakan yang timbul selama masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam kontrak. Dengan kata lain, jaminan pemeliharaan ini dapat berfungsi sebagai pengganti atas sejumlah uang termin terakhir (Untuk masa pemeliharaan) yang biasanya ditahan oleh obligee.

Apabila principal gagal atau tidak sanggup memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak, maka surety akan membayar kerugian yang diderita oleh obligee, maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan pemeliharaan merupakan persentase tertentu dari harga kontrak (proyek) dan umumnya sebesar 5%

nas consultan

Author & Editor

layanan penerbitan bank garansi surety bond dan auransi