Produk asuransi tanggung gugat meliputi 5 jenis yaitu :
1. Workmens Compensation
Memberikan proteksi kepada karyawan perusahaan dalam hal terjadi kecelakaan kerja sehubungan dengan pekerjaan karyawan tersebut.
2. Public Liability
Memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian/kesalahan Tertanggung dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan Tetanggung di tempat Tertanggung mengelola bisnisnya.
3. Product Liability
Memberikan ganti rugi akibat dari barang/jasa yang diproduksi/ditawarkan oleh Tertanggung mengalami kegagalan/kerusakan yang menyebabkan pihak lain menderita baik secara finansial maupun biaya pengobatan di Rumah Sakit
4. Comprehensive General Liability
Memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian/kesalahan tertanggung dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan tetanggung ditempat tertanggung mengelola bisnisnya
5. Directors and Officers Liability
Memberikan perlindungan kepada para Komisaris, Direktur, maupun Pejabat Perusahaan atas risiko yang terjadi dikarenakan tindakan salah yang dilakukan ketika bertindak dalam kapasitas mereka pada jabatan tersebut.


