Saturday, August 18, 2018

ASURANSI REKAYASA

Kegiatan-kegiatan yang menyangkut bidang teknik seperti pembangunan pabrik, bendungan, jalan raya, jembatan, gedung-gedung perkantoran dalam pelaksananaannya menghadapi banyak resiko kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, banjir, badai, gempa bumi, roboh, tanah longsor, pencurian, kelalaian, tindak kejahatan dan lain-lain. 


Untuk mengurangi kerugian yang terjadi akibat resiko-resiko tersebut maka asuransikanlah pekerjaan/kegiatan teknik Anda dengan asuransi simas engineering. 

Asuransi simas engineering memberikan jaminan keuangan kepada Anda agar pekerjaan teknik Anda tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas objek pertanggungan. 

Contractors All Risks including Third Party Liabilities 

Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering. 

Objek apa yang bisa diasuransikan?
Meliputi pekerjaan-pekerjaan pembangunan antara lain: 

1. Gedung-gedung hotel, perkantoran, pabrik, dan lain-lain 

2. Jembatan, jalan, irigasi, lapangan terbang, dan lain-lain 

Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Contractor All Risks antara lain: 

1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan. 

2. Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan 

3. Sub-kontraktor dari proyek pembangunan 

Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis. Jaminan ini dibagi 2 yaitu: 

1. Section I (Material Damage)
Kebakaran, Peledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, Bencana alam (Act of Gods) seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, Kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan atas objek pertanggungan.

2. Section II (Third Party Liability)
Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari: 
  • Kerusakan Brang (material damage) milik pihak ketiga 
  • Luka badan (bodily injury) pihak ketiga 
Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi CAR: 

1. Nama dan Alamat Pemilik (Principal) 
2. Nama dan Almat Kontraktor/Sub Kontraktor 
3. Jenis Pekerjaan 
4. Jangka waktu pembangunan 
5. Jangka waktu pemeliharaan (Maintenance) 
6. Jumlah pertanggungan yang diperinci 
7. Jadwal waktu pelaksanaan proyek 
8. Lokasi proyek 
9. Lay-out 


Erection All Risks including Third Party Liabilities 

Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan instalasi listrik atau mesin-mesin pada suatu bangunan. Kerusakan yang terjadi harus berupa kerusakan fisik benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh resiko yang sifatnya tidak terduga dan terjadi secara tiba-tiba. 

Objek apa yang bisa diasuransikan? 

1. Proyek Pemasangan mesin seperti mesin-mesin pabrik tekstil, pabrik baja, pabrik pupuk, dan lain-lain. 

2. Proyek Pemasangan peralatan listrik seperti Genset, transformator, jaringan kabel, dan lain-lain. 

3. Proyek Pemasangan peralatan komunikasi seperti antena, peralatan pemancar, jaringan kabel, dan lain-lain. 

Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Erection All Risks antara lain: 

1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan. 

2. Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan 

3. Sub-kontraktor dari proyek pembangunan 

Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis. Jaminan ini dibagi 2 yaitu: 

1. Section I (Material Damage)
Short circuit, kebakaran, kerusakan dari mesin sebagai akibat dari kesalahan kontraktor, bencana alam, kerusakan harta benda sekeliling, kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan atas obyek pertanggungan.

2. Section II (Third Party Liability)
Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari: 

  • Kerusakan Barang (material damage) milik pihak ketiga 
  • Luka badan (bodily injury) pihak ketiga 

Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi (EAR): 

1. Nama dan alamat Pemilik (Principal) 
2. Nama dan alamat Kontraktor/Sub Kontraktor 
3. Alamat/letak mesin dan instalasi mesin yang akan dipasang 
4. Jangka waktu pemasangan 
5. Jumlah pertanggungan yang terperinci 
6. Data-data mesin 

Machinery Breakdown plus Business Interruption 

Asuransi ini cocok untuk keperluan industri atas pabrik, mesin dan peralatan-peralatan mekanis pada saat bekerja, istirahat dan atau selama menjalani perawatan. 

Objek apa yang bisa diasuransikan? 

1. Semua jenis mesin yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power). 

2. Perlengkapan dan peralatan pabrik yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power). 

Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Erection All Risks antara lain: 

1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan. 

2. Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan keuangan atas mesin-mesin atau pabrik, misalnya bank, badan yang memberi kredit. 

3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab menangani atau mengelola suatu pabrik. 

Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis.
Jaminan yang diberikan berlangsung pada saat mesin-mesin: 
  • Sedang berjalan 
  • Sedang istirahat 
  • Sedang dibersihkan 
  • Sedang dibongkar 
  • Sedang diperbaiki 
Sepanjang mesin-mesin tersebut berada dalam lokasi tertentu seperti yang telah disebutkan dalam polis. 

Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi(MB):
Asuransi Machinaery Breakdown (MB) 

1. Nama dan alamat Pemilik (Principal) 
2. Lokasi pabrik/mesin 
3. Data-data mesin (tahun pembuatan, jenis/type mesin, kapasitas mesin, spesifikasi teknis mesin) 
4. Jumlah pertanggungan 

Contractors Plant and Machinery 

Perlengkapan berat yang digunakan saat melakukan konstruksi perlu mendapatkan proteksi lebih. Seperti peralatan lainnya, perlengkapan yang digunakan dalam konstruksi juga dapat mengalami resiko yang berat dengan nilai kerugian yang cukup besar. Namun Anda dapat meminimalisir resiko tersebut dengan mengasuransikan alat-alat atau mesin konstruksi Anda. 

Contractor's Plant & Machinery Insurance adalah solusi untuk memberikan jaminan perlindungan pada alat-alat berat atau mesin yang dipergunakan oleh kontraktor dalam suatu proyek yang digunakan pada saat sedang bekerja, sedang diam atau tidak sedang digunakan, maupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling yang digunakan saat konstruksi. 


Heavy Equipment 

Jaminan asuransi yang diberikan adalah : 

1. Jaminan Dasar : 
  • All Risk 
  • Total Loss Only (TLO) 
Jaminan Tambahan 

Bencana Alam (Act of God) 
Kecurian dan Perampokan (Theft and Robbery) 
Kerusuhan dan Huru Hara (Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion - RSMD 4.1ACC) 

Boiler Explosion 

Memberikan jaminan perlindungan terhadap Boiler (Ketel Uap) dan Pressure Vessel (Bejana bertekanan) dari peledakan (explosion) maupun runtuh (collapse) saat bekerja maupun waktu mesin disimpan. 
Electronic Equipment 

Electronic Equipment Insurance memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh perlengkapan elektonik Anda yang mengalami kerusakan secara tiba-tiba atau tidak terduga yang disebabkan oleh bahaya eksternal. 

Asuransi Pengangkutan 
Asuransi pengangkutan (marine insurance) ada 4 jenis yaitu : 

1. Marine Hull
2. Marine Cargo
3. Aviation
4. Kapal Laut

nas consultan

Author & Editor

layanan penerbitan bank garansi surety bond dan auransi