Saturday, August 18, 2018

PENJAMINAN

Produk Pelayanan Proses Penerbitan Asuransi penjaminan ada 8 jenis yaitu : 

1. Bid Bond
    Definisi Bid Bond 
  • Diperlukan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan. 
  • Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri (ingkar janji) atau tidak melanjutkan penandatangan kontrak. 
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan. 
  • Periode Jaminan di tetapkan pada undangan tender. 

2. Performance Bond
    Definisi Performance Bond 

  • Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak. 
  • Menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya. 
  • Kerugian dihitung dengan cara meminta pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai atau di hitung perkiraan besar biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai dengan selesai, maksimum sebesai Nilai Jaminan. 
  • Periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak. 
  • Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai sengan ketentuan - ketentuan yang diatur di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya. 
  • Apabila Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan bunyi kontrak maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis. 
  • Apabila saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajibannya yang belum dipenuhi, maka jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam Addendum Kontrak. 
3. Advance Payment Bond
Definisi Advance Payment Bond 

  • Uang Muka diberikan kepada Principal untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak. 
  • Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak. 
  • Uang Muka akan diberi oleh Obligee apabila ada jaminan bahwa Uang Muka tersebut akan kembali serta diperhitungkan dengan pembayaran termyn atas pekerjaan yang telah selesai dan harus lunas selambat-lambatnya pada saat pekerjaan telah mecapai prestasi 100%. 
  • Jumlah Uang muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. Jadi apabila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan adalah sebesar sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termyn. 
  • Apabila Principal lalai / tidak mengembalikan Uang Muka, Surety akan mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Principal. 
4. Maintenance Bond
    Definisi Maintenance Bond 
  • Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan. 
  • Sebagian Uang Principal (Max. 5%) ditahan oleh Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu pemeliharaan. 
  • Jaminan Pemeliharaan ditertibkan sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan oleh Obligee. 
  • Yang dicairkan dari MB adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal sebesar Nilai Jaminan 
5. Customs Bond

Dalam rangka meningkatkan kemudahan ekspor-impor maka Penjaminan customs bond menjamin perusahaan (Principal) dalam penangguhan pembayaran bea-bea masuk, Ppn, dll. 

Dengan adanya Penjaminan customs bond ini maka perusahaan akan lebih mudah melaksanakan proses ekspor maupun impor. 

Penjaminan customs bond adalah Menjamin atas suatu resiko yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) yaitu Asuransi / Bank kepada Perusahaan importir/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan atas pembebasan pungutan negara yang diperolehnya dari Pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai/KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya yaitu mengekspor kembali seluruh produk jadi yang telah mendapat nilai tambah atas kegiatan impor yang dilakukannya, maka Obligee akan mencairkan jaminan yang diberikan oleh Surety. 

Manfaat Penjaminan customs bond

adalah suatu jaminan alternatif dari Bank Garansi, salah satu Syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Bea Cukai untuk menangguhkan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak penghasilan, Pajak atas Penjualan Barang Mewah dan Denda Administrasi atas barang yang diimpor untuk tujuan ekspor, sehingga dengan Penjaminan customs bond perusahaan anda dalam melakukan ekspor impor akan lancar dan cepat. 

Keunggulan Penjaminan customs bond 

1. Prinsipnya tidak mempersyaratkan setoran jaminan/maupun Collateral sehingga likuiditas Perusahaan tidak terganggu. 

2. Biaya jasa relatif murah. 

3. Tidak mempengaruhi plafon kredit sehingga kredit yang ada dapat digunakan secara optimal. 

4. Meningkatkan efisiensi waktu yaitu prosedur pengajuannya sederhana dan dapat diperoleh setiap saat. 

Fasilitas Impor yang Dijamin customs bond 

  • Pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) Direktorat Jendral Bea Cukai. 
  • Pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara. 
  • Pungutan negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya. 
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh pejabat bea cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan. 
  • Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat bea cukai yang diajukan keberatan. 
  • Pungutan negara atas pengeluaran barang dari KABER (Kawasan Baerikat) maupun EPTE (Enter Por Tujuan Ekspor), yaitu berupa sub-kontrak atau reparasi mesin dll. 
Proses Penerbitan dan Penggunaan simas customs bond. 
Keterangan: 


1. Pengajuan Fasilitas Impor 
2. Surat Keputusan Fasilitas Impor 
3. Pengajuan Customs Bond 
4. Customs Bond diserahkan 
5. Serahkan Customs Bond 
6. Surat Tanda Terima Jaminan 
7. Ekspor ke Luar Negeri 
8. Pencairan Customs Bond 

Cara Memperoleh simas customs bond
A. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Penjaminan customs bond sambil menyertakan dokumen-dokumen: 

1. Copy akte Perusahaan dan perubahannya (bila ada). 

2. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi Perusahaan Baru. 

3. Surat Perjanjian Ganti Rugi/Indemnity Letter yang telah ditandatangani dan disahkan di hadapan Notaris. 

4. Dokumen pendukung dari Direktorat Jendral Bea & Cukai. 

5. Company Profile 

B. Membayar biaya jasa sesuai tarip yang telah ditentukan. 

Cara Klaim Penjaminan customs bond
Klaim (pencairan) hanya bisa dilakukan oleh DIRJEN BEA CUKAI. 

6. Excise bond 

Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan memperlancar usaha Anda, maka Penjaminan excise bond menjamin perusahaan (Principal) dalam penangguhan pembayaran cukai berkala. 

Dengan adanya Penjaminan excise bond ini, maka Perusahaan akan lebih mudah melaksanakan proses produksi. 

Pengertian Penjaminan excise bond
adalah penjaminan atas suatu resiko yang diberikan oleh "Penjamin" (Surety) yaitu Asuransi Sinar Mas kepada Perusahaan Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri tidak dikategorikan minuman keras (Prinsipal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan pembayaran cukai berkala yang diperolehnya dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Cukai berkala, maka Obligee akan mencairkan jaminan yang diberikan oleh Surety. 

Manfaat Penjaminan Excise bond adalah suatu jaminan alternative dari Bank Garansi, salah satu syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai untuk penangguhan pembayaran cukai secara berkala atas minuman yang mengandung etil alkohol, sehingga dengan Simas Excise Bond perusahaan Anda dalam melakukan produksi akan lancar dan cepat 

Keunggulan Penjaminan excise bond 

1. Prinsip tidak mempersyaratkan setoran jaminan sehingga likuiditas perusahaan tidak terganggu. 

2. Biaya jasa relatif murah. 

3. Tidak mempengaruhi plafon kredit, sehingga kredit yang ada dapat digunakan secara optimal. 

4. Meningkatkan efisiensi waktu yaitu prosedur pengajuannya sederhana dan dapat diperoleh setiap saat. 

Cara Memperoleh Penjaminan excise bond
Pemohon mengisi Formulir Permohonan simas excise bond sambil menyertakan dokumen-dokumen: 

1. Copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya. 

2. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi perusahaan baru, dilampirkan rekening koran 2 (dua) bulan terakhir. 

3. Surat Perjanjian Ganti Rugi (formulir dari PT. Asuransi Sinar Mas) yang telah ditandatangani dan disahkan oleh notaris. 

4. Dokumen pendukung dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

5. Company Profile 

6. Membayar biaya jasa/premi sesuai tarif yang ditentukan. 

Cara Klaim simas excise bond 


Klaim/Pencairan Simas Excise Bond dapat dilakukan bilamana terjadi Pencabutan Persetujuan Pembayaran Berkala oleh Obligee, akibat keterlambatan pembayaran oleh Prinsipal terhadap kewajiban cukai dan atau pungutan lainnya yang melewati batas waktu sebagaimana telah ditentukan saat pemberian persetujuan Pembayaran Berkala.
Klaim/Pencairan Simas Excise Bond, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea & Cukai yang mengawasi dengan membuat Surat Permintaan Pencairan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Pencabutan.
Surety wajib membayar klaim/pencairan kepada Direktorat Jenderal Bea & Cukai dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Pencairan. 



7. Kontra Bank Garansi


Penjaminan kontra bank garansi adalah Produk turunan dari Surety Bond. Simas Kontra Bank Garansi merupakan Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan "Kontraktor" (Principal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok "Pemilik Pekerjaan" (Obligee) dengan Principal, dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Asuransi (Surety) akan membayar 100% kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee / Bowheer. 

Selanjutnya Surety berhak untuk menuntut kembali / mereimbursement atas pencairan Kontra Bank Garansi oleh Bank karena Bank Garansi yang dicairkan oleh Obligee / Bowheer. 

simas kontra bank garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Dalam Masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan, Kontrak Pengadaan Barang / Jasa, dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan. 

Jenis Penjaminan kontra bank garansi yang diterbitkan adalah : 

- Bid Bond / Tender Bond
- Performance Bond
- Advance Payment Bond
- Maintenance Bond 

ALUR PENERBITAN KONTRA BANK GARANSI 




Cara Memperoleh simas kontra bank garansi 

A. Mengisi Formulir Permohonan simas kontra bank garansi sambil menyertakan dokumen-dokumen: 

1. Company Profile 
2. Copy akte Perusahaan dan perubahannya (bila ada). 
3. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi Perusahaan baru. 
4. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan. 
5. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan. 
6. Struktur Organisasi dan daftar personalia. 
7. Copy Surat Izin Usaha (SIUP, SIUJK). 
8. Daftar peralatan yang dimiliki. 
9. Undangan tender (bagi Pemohon Jaminan Tender). 
10. Surat Penunjukan Pemenang dan Kontrak atau Surat Perintah Kerja SPK (bagi Pemohon Jaminan Pelaksanaan). 
11. Surat Perjanjian Pemborong atau kontrak (bagi Pemohon Jaminan Uang Muka). 
12. Berita acara serah terima pekerjaan I (bagi Pemohon Jaminan Pemeliharaan). 
13. Surat Perjanjian Ganti Rugi/Indemnity Letter (formulir dari PT. Asuransi Sinar Mas) yang telah ditandatangani dan disahkan di hadapan Notaris. 

B. Membayar biaya jasa sesuai tarif yang telah ditentukan 
Prosedur Klaim simas kontra bank garansi 

Klaim (pencairan) hanya bisa dilakukan oleh OBLIGEE. 

ALUR PENCAIRAN KONTRA BANK GARANSI 


Keterangan: 

1. Principal melakukan Wanprestasi karena tidak melakukan proyek sesuai dengan Perjanjian Tender atau Kontrak Kerja. 

2. Obligee sebagai penerima Jaminan Bank Garansi, mengajukan klaim (pencairan) dengan disertai dokumen wanprestasi dari Principal kepada Bank yang menerbitkan Bank Garansi. 

3. Bank segera memberitahukan kepada Surety yang menjamin Bank Garansi dalam waktu 2 hari setelah Bank menerima Surat Pencairan dari Obligee. 

4. Surety segera memberitahukan kepada Principal atas pemberitahuan adanya pencairan Bank Garansi. 

5. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari Surety tidak memberi konfirmasi atas pencairan Bank Garansi tersebut, maka Bank dapat segera mencairkan Bank Garansi sehingga dapat mengurangi plafon Surety yang ada di Bank. 

6. Surety akan mengajukan hak Subrogasi atas pembayaran pencairan Bank Garansi yang telah dilakukan oleh Bank kepada Obligee. 

nas consultan

Author & Editor

layanan penerbitan bank garansi surety bond dan auransi